ngopidw.com – Walaupun knalpot racing sudah dilengkapi dengan DB Killer, belum tentu lolos dari tilang lho. Jadi harus di gimanakan donk knalpotnya ? Simak nih.
Belakangan ini, marak penilangan yang dilakukan bagi pemakai knalpot racing. Disisi lain, knalpot jenis ini juga bisa mendongkrak performa kendaraan bermotor.
Bahkan, ada salah satu APM yang sengaja menjual knalpot ini sebagai aksesoris resmi di Dealer mereka. Terus, apa nih tanggapanya ?
Dikutip dari suara.com (24/03/2021), Public Relations Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Antonius Widiantoro mengatakan. “Bahwa setiap unit sepeda motor yang diproduksi keluar pabrik sesuai spesifikasi yang didaftarkan ke pemerintah”.
“Kalau ada penggantian part mereka (konsumen) harusnya sudah mengetahui risikonya seperti apa,” ujar Antonius Widiantoro, baru-baru ini.
Jadi, memasang knalpot racing memang mempunyai resiko di tilang karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Permen Yang Menjadi Dasar Tilang Knalpot Racing
Aturan kebisingan knalpot, telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 tahun 2019. Dan dalam permen tersebut dijelaskan bahwa :
- Mesin <80cc = 77 dB (kurang dari 80cc maksimal kebisinganya 77dB)
- Mesin >80cc – <175cc = 80 dB
- Mesin >175cc = 83dB
Berdasarkan aturan diatas, polisi dalam hal ini pihak yang berwenang berhak menilang kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak merujuk pada permen diatas.
Tapi, bagaimana dengan Moge yang mempunyai cc besar ?
Di YouTube, kami mendapatkan informasi yang cukup jelas dari channel SIGER GAKKUM OFFICIAL (SGO), milik Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Lampung.
Di video tersebut dijelaskan, salah satu motor patroli Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Lampung yaitu BMW R 1200 GS yang punya kubikasi mesin 1200cc.
Setelah di ukur dengan desibel meter, hasilnya adalah 73,6dB. Sedangkan, Yamaha MT-09, hasilnya adalah 73,5 dB.
Jadi sudah jelas ya, boleh ganti knalpot after market, tapi nilai kebisinganya gak boleh lebih dari aturan yang berlaku ya 😁