Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Bisa M-Banking

cara bayar tilang elektronik
Bayar Tilang Elektronik /istimewa

Bayar denda tilang elektronik secara online sangat memudahkan bagi pelanggar, dan menjadikan proses penegakan hukum bisa berjalan lebih transparan dan cepat.

ngopidw.comTilang Elektronik mulai diberlakukan diluar Jakarta seperti Bekasi yang saat ini masih proses sosialisasi mengenai bagaimana e-tilang bekerja.

Read More

Mekanisme pembayaran denda e-tilang juga sangat mudah karena saat ini bisa melalui bank transfer, atm atau mobile banking.

Prosedur Tilang Elektronik

Dikutip dari website resmi ETLE, berikut prosedur e-tilang :

  1. Perangkat (kamera ETLE) secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
  2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
  4. Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  5. Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara baik itu ketika telah pindah Alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Mekanisme pembayaran yang mudah dan bisa di jangkau dari Bank manapun mempunyai kelebihan penindakan pelanggaran yang lebih transparan dan cepat.

Pelanggar tidak perlu menunggu sidang untuk membayar denda, melainkan bisa melakukan transfer melalui ATM terdekat ataupun m-banking.

Cara Cek E-Tilang

Pelanggar dapat cek informasi seputar E-Tilang yang diterima, seperti kisaran denda, lokasi tilang, petugas penindak, dan lain sebagainya, melalui situs web Etilang.info.

  1. Kunjungi situs web etilang.info
  2. Masukkan no blangko atau register kemudian klik Cari
  3. Selanjutnya akan ditampilkan beragam informasi, mulai identitas pelanggar, penindak, pasal, hingga denda maksimal

Berikut ini, cara bayar denda ETLE :

ATM BRI :

  1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

ATM BCA :

  1. Masukan kartu ATM BCA, lalu masukan PIN
  2. Pilih menu transaksi lainnya, pilih transfer, pilih ke bank lain
  3. Masukan kode bank BRI (002) diikuti 15 digit angka pembayaran tilang
  4. Masukan nominal sesuai dengan jumlah denda tilang
  5. Ikuti langkah yang tertera
  6. Jika sudah simpan bukti transfer untuk ditunjukkan pada penindak.

Untuk transfer dari ATM lain caranya hampir sama dengan di ATM BCA, yang harus diperhatikan adalah kode Bank yang harus diinput terlebih dulu lalu diikuti 15 digit angka.

M-Banking :

  1. Login ke m-Banking
  2. Masuk ke menu transfer antar Bank
  3. Pilih Bank BRI
  4. Masukan 15 digit angka (nomor virtual account) pembayaran tilang
  5. Masukan nominal sesuai dengan jumlah denda
  6. Ikuti langkah selanjutnya
  7. Simpan bukti transfer dan tunjukan kepada petugas
Baca juga :  Bekasi Menerapkan Tilang Elektronik, Disebut Juga ETLE

Related posts