Tilang Elektronik Berlaku 23 April 2021 se-Indonesia

e-tilang bekasi
Papan Peringatan ETLE /Inews

ngopidw.com – Tilang Elektronik atau E-tilang berlaku 23 April 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia. Tahap 1, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera di 12 Polda.

  1. Polda Metro 98 titik
  2. Polda Banten 1 titik
  3. Polda Jabar 21 titik
  4. Polda Jateng 10 titik
  5. Polda DIY 4 titik
  6. Polda Jatim 55 titik

Pulau Sumatera :

Read More
  1. Polda Riau 5 titik
  2. Polda Jambi 8 titik
  3. Polda Sumbar 10 titik
  4. Polda Lampung 5 titik

Dan terakhir untuk Pulau Sulawesi :

  1. Polda Sulsel 16 titik
  2. Polda Sulut 11 titik

Dilansir dari otosia.com (20/03/2021) “Kamera ETLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan,” kata Kasubditdakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede.

Menurutnya, hal ini dilakukan demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan. “Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” katanya.

Baca juga :  Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Bisa M-Banking

Arbrianto menambahkan, kamera ETLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadikan Polri yang presisi, tegas dan transparan.

“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujud-nya transparansi,” tutur Abrianto.

Kamera Tilang Elektronik Bisa Deteksi Pelat Luar Daerah

Abrianto menjelaskan, adanya kamera ETLE Nasional ini disebut sebagai program spektakuler. Sebab, kamera ETLE yang sekarang bisa mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut.

ETLE yang ada sejak 2019 diperbarui dan diperluas ke 12 Polda. Disebut ETLE nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerah-nya.

Baca juga :  Tilang Elektronik Sepeda Motor Berlaku Tahun Depan

Sebagai contoh Kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelat ‘H’ yang dipakai oleh kendaraan dari Semarang, Jawa Tengah.

“Kemarin kan masih regional. Adanya ETLE Nasional menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan. Artinya ini enggak cuma khusus Polda, jadi semua kendaraan di manapun bisa ditindak,” ujarnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Abrie menambahkan, kamera ETLE juga dapat menindak pelaku kejahatan. Kamera ETLE dapat mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas.

“ETLE juga meningkatkan budaya tertib berlalu lintas. Karena kamera ETLE tidak pilih kasih. Tidak mau bayar langsung blokir. Ada ETLE juga dukung program pemerintah, seperti ganjil genap, “new normal”, Tak boleh bertemu. Kita dukung kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Related posts