Bekasi Menerapkan Tilang Elektronik, Disebut Juga ETLE

sosialisasi tilang elektronik bekasi
Sosialisasi Tilang Elektronik di CIkarang - Bekasi /istimewa

ngopidw.com Polres Metro Bekasi, Jawa Barat akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Kebijakan ini sesuai program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas.

Read More

“Kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Rabu, seperti dikutip kantor berita Antara.

Baca juga :  Promo Vespa Juni 2020 Dapat Voucher Jutaan Rupiah

Untuk pertama kalinya, Tilang elektronik ini pertama kali akan diterapkan di perempatan Sentra Grosir Cikarang, Kabupaten Bekasi. Di lokasi inilah petugas memasang kamera ETLE yang akan me-record kendaraan yang melintas selama 24jam penuh.

Pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik seperti, pelanggaran marka jalan , rambu lalu lintas, helm, sabuk pengaman dan pemakaian telepon seluler saat mengemudi.

Penerapan ETLE juga diyakini dapat menekan potensi penyimpangan petugas kepolisian.

Karena sistem tersebut dibuat untuk meminimalisir komunikasi langsung antara petugas dengan pelanggar sekaligus mempermudah melakukan penindakan.

Baca juga :  KYMCO Moncer No. 1 Jualan di Spanyol, Honda Nyusul Nomor Dua

Pengguna kendaraan bermotor yang didapati melakukan pelanggaran, bisa langsung membayar denda di Bank.

Related posts