Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

online shop kena pajak
Ilustrasi Online Shop/Kaskus

3. Berlaku Awal 2020

Kabar baiknya lagi, nih gaes. Selain PP yang sudah terbit tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerbitkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Dua aturan tersebut akan disosialisasikan Kemendag pada pengusaha online pada 9 Desember mendatang (pas hari ini gaes haha telat nih artikel ckckck)

Read More
Baca juga :  Ahok Jadi Bos BUMN Desember Akhir Tahun Ini

“Kita sampaikan poin-poin PP-nya. Kan sudah terbit, tinggal Permendagnya, turunannya. Nanti ya, yang teken kan Pak Menteri,” tutur Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, usai menghadiri Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Targetnya, Permendag tersebut akan diteken dan mulai berlaku pada awal tahun 2020.

“Segera, awal tahun depan. Tapi sosialisasinya tanggal 9,” ungkap Suhanto.

Dengan dua regulasi ini, maka pengusaha Online dan Offline punya kewajiban sama nih gaes. Jadi gak perlu iri irian nih sekarang hehe.

Baca juga :  Ahok Jadi Komisaris Pertamina, Sah !!! per-Hari Ini

Baca juga : Calon Bos Holding diisukan Ada Tiga Nama, Ahok ?

Pada intinya, pemerintah memang ingin menciptakan iklim usaha yang adil antara pengusaha online dan offline ^^. Azeeekkkk

Masih lanjut lagi gaes, jangan bosen ya ^^. Klik halaman berikutnya dnk gaes ^^

Related posts