Izin Usaha Online Shop Siapa Saja Yang Wajib ?

izin usaha online shop
Taat Bayar Pajak/boombastis

NgopiDW.com – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 80 Tahun 2019. Tentang Perdagangan melalui sistem elektronik. Dari PP tersebut, pelaku usaha toko online di market place atau yang mempunyai website mandiri diwajibkan memiliki izin usaha online shop.

Aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

Read More

Di kutip [Kompas.com] “Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE,” tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Baca juga :  Paving Block Sampah Plastik, Eco Paving Block

Baca juga : Tilang Elektronik Sepeda Motor Berlaku Tahun Depan

Siapa saja yang wajib memiliki izin usaha Online Shop?

Menurut pasal 15 ayat 1 itu tertulis yang wajib memiliki izin usaha adalah pelaku usaha.

Lalu di ayat 2 penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha jika bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficialy) secara langsung dari transaksi atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.

Sementara dalam penjelasan dalam pasal 1, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Baca juga :  Skuter Aprilia SR GT 200 Resmi Meluncur di Indonesia

Dalam pasal di atas, pengertian dari pribadi yakni orang perseorangan yang menjual Barang dan/atau Jasa secara temporal dan tidak bertujuan komersial.

Baca juga : Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

Sementara dalam pasal 4 ayat 1 tertulis PMSE dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen, Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 tertulis bahwa PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara:
a. Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha;
b. Pelaku Usaha dengan Konsumen;
c. Pribadi dengan Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. instansi penyelenggara negara dengan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Related posts