ngopidw.com, Jakarta – Tol Japek yang sudah beroperasi sejak 15 Desember 2019 mulai berbayar per 17 Januari 2021 dini hari.
Tarif yang akan diberlakukan yakni terintegrasi di Tol Layang Japek dan Tol Jakarta-Cikampek eksisting,” kata Vera Dirut PT. Jasamarga.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Dikutip liputan6.com, “Sudah 13 bulan sejak beroperasi pentarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menggunakan tarif Tol Jakarta-Cikampek eksisting. Dan mulai dini harini, tol japek mulai berbayar.
Pentarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dijadwalkan pada Oktober 2020 lalu, tetapi ditunda tiga bulan dan baru akan diberlakukan pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB,” terangnya.
Dibawah ini adalah penyesuaian tarif integrasi Tol Layang Japek
Wilayah 1 (Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur)
– Golongan I Rp 4.000
– Golongan II dan III Rp 6.000
– Golongan IV dan V Rp 8.000
Wilayah 2 (Jakarta IC-Cikarang Barat)
– Golongan I Rp 7.000
– Golongan II dan III Rp 10.500
– Golongan IV dan V Rp 14.000
Wilayah 3 (Jakarta IC-Karawang Barat)
– Golongan I Rp 12.000
– Golongan II dan III Rp 18.000
– Golongan IV dan V Rp 24.000
Wilayah 4 (Jakarta IC-Cikampek)
– Golongan I Rp 20.000
– Golongan II dan III Rp 30.000
– Golongan IV dan V Rp 40.000.