Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

online shop kena pajak
Ilustrasi Online Shop/Kaskus

4. Alasan Pemerintah

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan, banyak kepentingan pemerintah dalam aturan yang mewajibkan pelaku usaha online memiliki izin. Salah satunya adalah agar pemerintah memastikan produk yang dijual berkualitas tinggi dan memenuhi standar yang ditentukan.

Kewajiban memiliki izin usaha juga berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan toko online alias e-commerce di Indonesia.

Read More
Baca juga :  Pendaftar CPNS 2019 Tembus 3 Juta Lebih

Adapun tujuan pemerintah meneken regulasi yang mengatur para pelapak online ini tak lain juga untuk mengejar pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto usai menghadiri acara Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019.

Baca juga : Uber Kembali Merugi, Bisa Tekor Banyak

Dikutip dari Detik, “PP itu untuk memberikan keseimbangan online dan offline. Macam macam, online dan offline ini. Salah satunya pajak dan beberapa seperti itu,” kata Agus di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Baca juga :  Panggung Baru Ahok di BUMN, jadi apa ?

Share artikel ini bila bermanfaat, dan jangan lupa bahagia hari ini ^^

Related posts