Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

online shop kena pajak
Ilustrasi Online Shop/Kaskus

2. Siapa Saja Yang Wajib?

Ada peraturan ini, pastinya tidak semua dibebankan gaes. Masa iya, yang berpenghasilan pas pasan masih ditarik pajaknya ? Gile kali Ndro !!!

Menurut pasal 15 ayat 1 itu tertulis yang wajib memiliki izin usaha adalah pelaku usaha.

Read More

Lalu di ayat 2 penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha jika bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficialy) secara langsung dari transaksi atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.

Baca juga :  Gebrakan Ahok di Pertamina, Gebrakan Apa itu ?

Sementara dalam penjelasan dalam pasal 1, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Dalam pasal ini juga membedakan, pengertian dari pribadi yakni orang atau perseorangan yang menjual Barang dan atau Jasa secara temporal dan tidak bertujuan komsersil.

Baca juga : Gaji Ahok di Pertamina bisa mencapai 3,2 Milyar

Sementara dalam pasal 4 ayat 1 tertulis PMSE dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen, Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Calon Bos Holding diisukan Ada Tiga Nama, Ahok ?

Lalu dalam ayat 2 tertulis bahwa PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara:
a. Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha;
b. Pelaku Usaha dengan Konsumen;
c. Pribadi dengan Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. instansi penyelenggara negara dengan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jadi sudah jelaskan gaes, siapa yang kena dan tidak kena ? hehehe

Lanjut kehalaman berikutnya !!! Masih banyak nih inponya, baca sampai habis supaya tidak SALAH PAHAM ^^

Related posts