Tilang Elektronik Sepeda Motor Berlaku Tahun Depan

tilang elektronik
Tilang Elektronik/Seva.id

NgopiDW.com – Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), saat ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat atau lebih. Tetapi untuk kedepanya, e-tilang ini akan berlaku pada sepeda motor.

Seperti yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Praomono saat launching E-TLE Development Program, E-Drives, Aplikasi Satpam Mantap dan Aplikasi Help Renakta, di Jakarta, Kamis (5/12/2019) [Kompas.com] .

Read More
Baca juga :  Paving Block Sampah Plastik, Eco Paving Block

Baca juga : PLN Produksi Baterai Kendaraan Listrik

Jika sebelumnya sistem E-Tilang hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih, maka ke depan sistem itu juga akan diterapkan pada sepeda motor.

Tetapi, tidak dijelaskan secara terperinci kapan akan mulai diterapkan. Beliau hanya mengataka, dengan adanya E-TLE, diharapkan dapat menekan jumlah pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Sekilas Tentang Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)

E-TLE dikembangkan pertama kali oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada November 2018. E-TLE disebut sebagai terobosan dalam mentransformasi penegakan hukum dari pola konvensional menuju elektronik.

Baca juga :  Main Mobile Legends Bisa Dapat Motor Yamaha

Baca juga : Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

Sejak November 2018 sebanyak 12 kamera ETLE sudah dipasang di kawasan Sudirman-Thamrin. Sampai dengan akhir tahun akan ditambah sebanyak 57 kamera E-TLE di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Tercatat sejak November 2018-November 2019, E-TLE berhasil menindak 54.074 pelanggar, yang mana dari jumlah tersebut 25.459 kasus sudah melakukan konfirmasi dan melakukan pembayaran, dengan 28.625 unit kendaraan yang diblokir

Related posts