1. Bikin Izin Lewat OSS
Dengan terbitnya PP ini, pelaku usaha online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, Shopee dan market place lainnya wajib memiliki izin usaha.
Kabar baiknya. pembuatan izin dipermudah nih gaes. Pembuatan izin ini bisa di lakukan secara Online. Azeeekkk
Akses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
Menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.
Selain itu, aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI ini, harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca juga : Pendaftar CPNS 2019 Tembus 3 Juta Lebih
“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.
Tujuan semua dari aturan ini jelas, yakni melindungi konsumen pastinya gaes. Jadi kita tidak usah lagi kawatir dengan akun abal – abal dan tipu tipu. Ckckck
Lanjut halaman berikutnya ^^





