ngopidw.com – Polisi tidur atau poldur sering banget membuat kita sebagai pengendara merasa jengkel. Ada gak sih aturan mengenai membuat poldur yang bener ?
Berdasarkan aturan Kepmenhub No.3 tahun 1994, poldur harus dibuat dengan melintang. Punya tinggi maksimum 12cm, kelandaian 15% dan dicat hitam dan putih.
Dengan komposisi hitam panjang 30cm, dan panjang warna putih 20cm. Dan yang terakhir, ada izin ke dinas perhubungan.
Alasan dibuatnya poldur dijalan umum yakni untuk mengendalikan kecepatan para pengguna sepeda motor. Sayangnya, banyak poldur di Indonesia yang dibuat tidak sesuai aturan. Semisal, dari bentuk, ketinggian dan warna cat poldur.
Tidak sedikit juga, membuat poldur karena alasan untuk memperlambat laju kendaraan dikarenakan ada sebuah warung/toko. Tujuanya tidak lain, supaya orang melihat toko/warungnya.
Polisi tidur yang tidak dibuat sesuai aturan, bisa saja membuat komponen sepeda motor kurang awet, bahkan badan bisa terasa sakit.
Bahaya Poldur Jaman Now
Bukan hanya sepeda motor yang gampang rusak, badan juga ikut terasa sakit saat melibas poldur jaman now. Guncangan di perut sangat terasa, apalagi di tulang belakang, cukup ngilu.
Guncangan yang berkali kali dapat mempercepat kandung kemih menekan kebawah, sehingga pengendara jadi gampang buang air kecil.
Karena aturan yang tidak diindahkan ini, dan sudah menjadi pembiaran selama ini. Sebagai pengendara sepeda motor, kita harus lebih berhati – hati saat melibas poldur jaman now.