NgopiDW.com – Gagal ujian SIM ? tak perlu risau, karena ngulangnya itu gratis alias gak bayar lagi. Jadi udah gak ada alasan lagi untuk gak punya SIM 😆
Tidak sedikit yang bertanya tanya saat ingin membuat SIM. Apakah kalau gagal akan ada biaya tambahan atau tidak.
Dilansir dari GridOTo (27/04/2020), “Tidak ada biaya apapun, bagi yang gagal ujian teori dan gagal ujian praktik dan yang bersangkutan mau mengulang lagi tidak ada biaya apapun, alias gratis,” kata Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin saat dihubungi (26/4).
Baca juga : Aplikasi Alternatif Selain Zoom, Gratis Lho!!!
Beliau juga menambahkan, pelajari dulu teori atau buku – buku yang membahas soal aturan lalu lintas. Atau bila melalui online, para pemohon pengajuan SIM bisa mengunjungi www.korlantas.polri.go.id.
Sebagai informasi biaya PNBP yang dibayarkan peserta ujian SIM berbeda-beda. SIM A dikenakan Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu.
Dan perlu dicatet nih supaya gak kena biaya lagi, ambil lalu simpan tanda bukti tidak lulus dan bukti setoran yang sudah dibayarkan sebelumnya.
Tanda bukti tidak lulus dan bukti setoran itulah yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan ulang SIM.
Baca juga : Obat Corona Ditemukan, 5 Pasien Dinyatakan Sembuh
Pengulangan permohonan SIM sendiri bisa diulang lagi setelah melewati masa tenggang. Yakni 7 hari, 14 hari dan 30 hari.
Mudah dan jelas, tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat SIM baru kan? 😉