NgopiDW.com – Sah !!!, Indonesia jadi Negara maju setelah status negara berkembangnya dicabut oleh Negeri Paman Sam. Kenapa bisa demikian ?
Kantor Perwakilan Dagang AS atau US Trade Representative (USTR) merevisi metodologi perhitungan negara berkembang. Tepatnya merevisi investigasi atas bea masuk, yaitu sebuah bea yang dikenakan pada impor.
Hal tersebut dikarenakan pedoman sebelumnya yang diterbitkan tahun 1998 sekarang sudah dianggap usang.
Tiga aturan mengapa sebuah negara tak lagi masuk kategori berkembang dan tak berhak mendapat perlakuan spesial dari AS.
- Pendapatan Nasional per-kapita diatas USD 12 ribu
- Share perdagangan dunia lebih dari 0,5 %
- Pertimbangan keanggotaan dalam organisasi ekonomi internasional.
Baca juga : Paving Block Sampah Plastik, Eco Paving Block
Atas persyaratan itulah, status Negara berkembang dicabut oleh AS. Tetapi saat ini, pendapatan per-kapita Indonesia baru USD 3.027 per 2018. Kenapa bisa dikategorikan Negara maju ?
Yap, ternyata dari ketiga kategori diatas, Indonesia menempati kategori kedua dan ketiga.
Dikutip dari liputan6.com. “Perwakilan Dagang AS mempertimbangkan bahwa negara dengan share 0,5 persen atau lebih di dalam perdagangan dunia merupakan negara maju,” jelas USTR.
“Keanggotaan G20 mengindikasikan bahwa sebuah negara itu maju,” tulis USTR dalam keterangannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan, dikeluarkannya Indonesia dari negara berkembang tersebut harus ditanggapi dengan senang.
“Kalau dibilang sama Amerika negara maju ya harus senang, masa sedih,” ujar Airlangga pada Rabu 26 Februari 2020.
Baca juga : Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha
Airlangga menambahkan, berdasarkan proyeksi yang sudah ada, memang Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi terbesar keempat di 2045.
Dengan status baru tersebut membuat produk Indonesia berdaya saing. Keluarnya Indonesia dari daftar negara berkembang tidak membuat biaya ekspor barang menjadi naik. Sebab, sudah ada perjanjian bilateral sebelumnya yang mendasari.